Kebijakan yang dilakukan tersebut, dimaksudkan Farid Padang agar kontribusi perseroan terhadap penerimaan negara dalam bentuk pembayaran dividen serta dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan tanpa terbebani dengan biaya tambahan akibat pengembangan fasilitas atau barang-barang pada pelabuhan lama milik negara.
"Supaya kita tahu bayar dividen dan PNBP jadi balik duitnya ke negara, bukannya dibebani lagi. Kalau kita diberikan penugasan, ya kita harus dibantu oleh PMN," tegasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan laporan keuangan terakhir pada 30 Juni 2019 perseroan berhasil mencatat laba bersih tahun berjalan (Year-to-date) sebesar Rp146 miliar, turun dari periode tahun sebelumnya sebesar Rp240,6 miliar. Sementara nilai aset total perseroan juga turun dari angka Rp10,3 triliun pada 30 Juni 2018 ke Rp9,9 triliun pada tahun 30 Juni 2019. (*)