"Iya betul, batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari Pertamina mencapai Rp30 miliar," ujar Ahok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Meski demikian, saat ini pemegang saham dan manajemen menyepakati peniadaan kartu kredit bagi direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer. Dimana, aturan itu mulai berlaku pada Selasa, 15 Juni 2021 kemarin.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN. (TIA)