IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah batas limit kartu kredit milik komisaris utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencapai Rp30 miliar.
Berdasarkan hasil pengecekan pemegang saham, batas nilai kartu kredit pejabat BUMM berada di kisaran Rp 50- Rp 100 Juta. Jumlah itu tidak diperuntuhkan bagi kepentingan pribadi.
"Dan hasil pantauan kami limitnya tidak ada yang sampai Rp 30 miliar. Limit atasnya Rp50 - Ro 100 juta. Dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Arya menegaskan, pemegang saham mendukung semua efisiensi yang dilakukan setiap BUMN. Sebab, dengan efisiensi tersebut membuat perseroan dapat mengoptimalkan capital expenditure (capex) atau belanja modal dan operating expenditure (opex) atau biaya operasional
Ahok sendiri membenarkan bahwa nilai kartu kredit miliknya mencapai Rp30 miliar. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang disepakati manajemen Pertamina.