sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemkomdigi Pantau Gugatan Bali Towerindo (BALI) terhadap Pemkab Badung

Market news editor Tim IDXChannel
14/02/2026 13:21 WIB
Kemkomdigi memantau proses persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemkab Badung.
Kemkomdigi Pantau Gugatan Bali Towerindo (BALI) terhadap Pemkab Badung. (Foto: Bali Tower)
Kemkomdigi Pantau Gugatan Bali Towerindo (BALI) terhadap Pemkab Badung. (Foto: Bali Tower)

IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau proses persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang diteken pada 7 Mei 2007.

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu putusan pengadilan.

Pemerintah, kata dia, berharap tidak ada langkah lanjutan sebelum terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hilman, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah berupaya mengumpulkan informasi dan meminta penjelasan atas kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait kerja sama tersebut.

Namun, karena perkara sudah masuk ranah hukum, penyelesaiannya kini berada di tangan pengadilan.

Sengketa yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu memuat nilai gugatan sekitar Rp3,3 triliun.

Bali Towerindo menilai kehadiran menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama 20 tahun yang pernah disepakati, sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian bernomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007.

Di sisi lain, Kemkomdigi menekankan pentingnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung. Persaingan yang terbuka dinilai dapat mendorong penguatan ekosistem digital sekaligus menopang sektor pariwisata di daerah tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing.

Ia menilai keterbukaan investasi di sektor telekomunikasi akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkontribusi optimal, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan mendukung daya saing daerah. (Aldo Fernando)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement