sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
26/03/2024 14:59 WIB
Saham emiten milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dan Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang terkapar ke bawah Rp50 per saham.
Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50. (Foto: Freepik)
Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Saham emiten milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dan Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang terkapar ke bawah Rp50 per saham usai bursa memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II.

Saham emiten hotel PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang 40 persen sahamnya dimiliki PT Basis Utama Prima besutan Hapsoro, misalnya, anjlok 10 persen atau batas auto rejection bawah (ARB) khusus ke Rp45 per saham per Selasa (26/3).

Selain PSKT, saham Hapsoro lainnya PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) juga terkena ARB 10 persen ke Rp45 per saham.

PSKT dan MINA masuk ke PPK sejak 30 November 2023 dengan notasi 1, yang berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per saham.

Kemudian, saham emiten minyak kelapa PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan fesyen muslim PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) milik Sultan Subang sama-sama berada di level Rp41 per saham, ambruk 8,89 persen pada Selasa.

Seperti dua nama di atas, saham IPPE dan ZATA masuk ke papan pemantauan sejak 30 November, dikenakan notasi 1.

50-an Nama ke Bawah Gocap

Di samping saham-saham di muka, sebanyak 50-an saham yang sebelumnya berdiam di level Rp50 per saham alias gocap sontak merosot seiring bursa resmi memberlakukan PPK dengan skema perdagangan full call-auction (FCA) per Senin (25/3/2024).

Sejumlah saham Grup Bakrie juga berada di bawah gocap akibat aturan baru ini, seperti VIVA dan MDIA.

Skema Full Auction

Mengutip data di website BEI Senin (25/3) pukul 11:51 WIB, sebanyak 220 saham telah terjaring dalam PPK. Skema full call-auction adalah pemberlakuan tahap II, setelah sebelumnya mekanisme PPK dilakukan secara hybrid, yakni call-auction hanya tertuju pada saham-saham dengan kriteria likuiditas rendah.

Bursa mengonfirmasi transaksi ratusan saham itu telah dilakukan secara call-auction sejak bel pembukaan Senin pagi.

“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).

Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.

Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).

Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).

Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement