sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
26/03/2024 14:59 WIB
Saham emiten milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro dan Asep Sulaeman Sabanda alias Sultan Subang terkapar ke bawah Rp50 per saham.
Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50. (Foto: Freepik)
Kena Aturan Papan Pemantauan Khusus, Saham Hapsoro dan Sultan Subang Longsor ke Bawah Rp50. (Foto: Freepik)

“Iya, harapannya memang untuk perlindungan investor,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada IDXChannel, Senin (25/3).

Call-auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Secara berurutan fase transaksinya, yakni Order Collection, Random Closing, lalu Order Matching.

Yang membedakan call-auction dengan perdagangan saham biasa (continuous auction) adalah soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli atau jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase perjumpaan (matching).

Sejumlah ketentuan perdagangan saham-saham dalam PPK cukup berbeda dari metode yang biasa, salah satunya adalah maksimal auto rejection (ARA dan ARB) sebesar 10%. Batasan harga minimum saham-saham dalam PPK juga Rp1 (satu rupiah).

Terdapat lima sesi dalam mekanisme ini, dengan pengecualian untuk hari Jumat yang hanya terdapat empat sesi. (ADF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement