sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Asuransi Jiwa Indosurya

Market news editor Shifa Nurhaliza
22/10/2020 12:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Kena Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Asuransi Jiwa Indosurya. (Foto: Ist)
Kena Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Asuransi Jiwa Indosurya. (Foto: Ist)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, melalui surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang Perasuransian.

Kendati demikian, Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dikarenakan PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 4 September 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Meski demikian, diungkapkan OJK dalam keterangannya bahwa perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo. (*)

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement