5. Bentuk Hubungan dengan Nasabah
Hubungan dengan nasabah pada saham syariah dalam bentuk kemitraan dan diawasi oleh dewan pengawas syariah.
Sementara pada saham konvensional, hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur tanpa ada pengawasan dewan syariah.
Itulah penjelasan perbedaan saham syariah dan konvensional. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.