Transaksi yang tidak diperbolehkan seperti melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.

Kenali 5 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional yang Wajib Diketahui Investor. (FOTO : MNC MEDIA)
Anda dapat membaca lebih lanjut tentang ketentuan transaksi pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 80/DSN-MUI/III/201.
3. Perbedaan Kepemilikan Aset
Emiten yang menawarkan saham syariah harus memiliki rasio keuangan, berupa total utang berbasis bunga harus lebih kecil dibandingkan total aset. Pada saham syariah nilai maksimal utang berbasis bunga tidak diperkenankan melebihi 45% dari total aset perusahaan.
Di sisi lain, saham konvensional diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga lebih besar dari nilai total asetnya.
4. Perbedaan Orientasi Keuntungan
Pada emiten saham syariah, pendapatan non halal seperti bunga atau hasil tidak halal lainnya tidak diperkenankan melebihi pendapatan hasil usaha dan tidak lebih dari 10% dari pendapatan secara keseluruhan. Karena pada saham syariah, keuntungan dari kegiatan usaha berorientasi pada keuntungan dunia dan akhirat.
Sementara, saham konvensional diperkenankan memperoleh pendapatan non halal yang lebih besar dari pendapatan hasil usaha.