IDXChannel - Apa yang dimaksud reksa dana terproteksi (RDT)? Tentu lewat artikel ini akan menjelaskan dari instrumen investasi ini.
Seperti diketahui reksa dana merupakan investasi yang menjanjikan dengan risiko rendah. Sekalipun kenaikannya tidak sebesar saham, namun reksa dana tetap saja menguntungkan.
Lantas apa yang dimaksud reksa dana terproteksi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa itu Reksa Dana Terproteksi (RDT)
Reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana yang menjamin 100% dana pokok investasi terlindungi dari awal sampai akhir periode. Dengan syarat, investor terus berinvestasi sampai dengan tanggal jatuh tempo periode investasinya.
Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi. Dengan demikian Anda hanya bisa melakukan investasi pada saat masa penawaran, dan tidak bisa menambah jumlah saldo setelahnya. Masa penawaran biasanya berlangsung maksimal 120 hari kerja.