sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
11/08/2023 15:49 WIB
Apa yang dimaksud reksa dana terproteksi (RDT)? Tentu lewat artikel ini akan menjelaskan dari instrumen investasi ini. 
Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi. (FOTO : MNC MEDIA)

Apa Risikonya Investasi RDT?

RDT merupakan jenis investasi yang dapat memberi jaminan 100% perlindungan atas keutuhan modal awal yang Anda tanam. Namun, proteksi jadi tidak lagi berlaku jika kamu menarik dana sebelum jatuh tempo yang ditentukan (3 tahun, jika mengacu pada contoh ilustrasi di atas).

Selain itu, risikonya adalah:

  • Nilai modal awal akan berkurang jika dana dicairkan sebelum waktunya.
  • Jaminan proteksi juga bisa hangus jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut mengalami gagal bayar.
  • Ada pula pula risiko kredit atau wanprestasi, kondisi pasar dan peringkat layak investasi surat utang bisa berubah sewaktu-waktu.
  • Sekilas soal peringkat layak investasi dari surat utang, yang dapat disebut layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB.

Sementara Obligasi yang tidak layak investasi adalah yang berperingkat BB, B, CCC, CC, C dan Default. Reksa dana terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat utang yang masuk kategori minimal BBB. Jika peringkat naik, hal ini mungkin dapat menguntungkan. 

Namun, bisa saja dalam perjalanannya sebuah perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya turun jadi tidak layak investasi. Penurunan rating inilah yang juga mungkin berdampak pada besarnya imbal hasil yang Anda dapatkan di akhir periode.

Itulah penjelasan apa yang dimaksud reksa dana terproteksi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement