Pada reksa dana terproteksi, dana pokok biasanya diinvestasikan oleh manajer investasi pada instrumen surat utang (obligasi), baik itu obligasi pemerintah (SUN) atau obligasi korporasi.
Reksadana Campuran
Melansir Bareksa, manajer investasi akan membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity). Selama memegang surat utang, manajer investasi tidak aktif melakukan jual beli obligasi (trading) seperti layaknya reksadana obligasi.
Mekanisme hold to maturity inilah yang memberikan efek perlindungan terhadap dana investasi Anda.
Diambil dari laman Mandiri Investasi, ilustrasinya kira-kira begini: Anda menginvestasikan Rp10 juta dengan tenor 3 tahun dan imbal hasil 7% per tahun, lalu dibagikan setiap 3 bulan. Setelah 3 tahun periode investasi reksa dana terproteksi berakhir, nilai modal awal Anda akan kembali sepenuhnya dengan tambahan imbal hasil yang Anda terima per periodenya sebesar 7% per tahun.
Anda juga berpotensi mendapatkan pendapatan dividen per 3 bulan, sepanjang manajer investasi tidak melakukan penjualan unit penyertaan (redemption).