sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi

Market news editor Mohammad Yan Yusuf
11/08/2023 15:49 WIB
Apa yang dimaksud reksa dana terproteksi (RDT)? Tentu lewat artikel ini akan menjelaskan dari instrumen investasi ini. 
Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Apa yang dimaksud reksa dana terproteksi (RDT)? Tentu lewat artikel ini akan menjelaskan dari instrumen investasi ini. 

Seperti diketahui reksa dana merupakan investasi yang menjanjikan dengan risiko rendah. Sekalipun kenaikannya tidak sebesar saham, namun reksa dana tetap saja menguntungkan. 

Lantas apa yang dimaksud reksa dana terproteksi? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Apa itu Reksa Dana Terproteksi (RDT)

Reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana yang menjamin 100% dana pokok investasi terlindungi dari awal sampai akhir periode. Dengan syarat, investor terus berinvestasi sampai dengan tanggal jatuh tempo periode investasinya.

Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi. Dengan demikian Anda hanya bisa melakukan investasi pada saat masa penawaran, dan tidak bisa menambah jumlah saldo setelahnya. Masa penawaran biasanya berlangsung maksimal 120 hari kerja.

Pada reksa dana terproteksi, dana pokok biasanya diinvestasikan oleh manajer investasi pada instrumen surat utang (obligasi), baik itu obligasi pemerintah (SUN) atau obligasi korporasi.

Reksadana Campuran

Melansir Bareksa, manajer investasi akan membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity). Selama memegang surat utang, manajer investasi tidak aktif melakukan jual beli obligasi (trading) seperti layaknya reksadana obligasi.

Mekanisme hold to maturity inilah yang memberikan efek perlindungan terhadap dana investasi Anda. 

Diambil dari laman Mandiri Investasi, ilustrasinya kira-kira begini: Anda menginvestasikan Rp10 juta dengan tenor 3 tahun dan imbal hasil 7% per tahun, lalu dibagikan setiap 3 bulan. Setelah 3 tahun periode investasi reksa dana terproteksi berakhir, nilai modal awal Anda akan kembali sepenuhnya dengan tambahan imbal hasil yang Anda terima per periodenya sebesar 7% per tahun.

Anda juga berpotensi mendapatkan pendapatan dividen per 3 bulan, sepanjang manajer investasi tidak melakukan penjualan unit penyertaan (redemption).

Kenalkan Apa yang Dimaksud Reksa Dana Terproteksi (RDT) dalam Investasi. (FOTO : MNC MEDIA)

Apa Keuntungan Reksa Dana Terproteksi?

Reksa dana terproteksi adalah produk investasi paling cocok untuk kamu yang masih pemula dalam dunia investasi atau yang hanya punya waktu terbatas.

Sebab, modal Anda akan dikelola dan dipantau terus oleh manajer investasi yang profesional serta berpengalaman. Manajer investasi yang akan mengatur porsi penempatan dana kita pada pasar obligasi. Mereka pula yang akan menentukan komposisi obligasi apa yang dibeli.

Reksa dana terproteksi juga bisa menjadi alternatif lebih aman untuk orang-orang yang tidak bisa menghitung risiko atas investasi mereka, atau jika tidak ingin berinvestasi pada produk saham likuiditas tinggi yang berisiko.

Lewat jenis reksa dana ini, Anda akan bisa mendapatkan imbal hasil dan dividen secara periodik dari dana investasi A. Reksa dana terproteksi akan memberikan imbal hasil secara berkala (per 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun) dengan besaran imbal hasil yang telah diketahui pada saat Anda melakukan investasi awal.

Apa Risikonya Investasi RDT?

RDT merupakan jenis investasi yang dapat memberi jaminan 100% perlindungan atas keutuhan modal awal yang Anda tanam. Namun, proteksi jadi tidak lagi berlaku jika kamu menarik dana sebelum jatuh tempo yang ditentukan (3 tahun, jika mengacu pada contoh ilustrasi di atas).

Selain itu, risikonya adalah:

  • Nilai modal awal akan berkurang jika dana dicairkan sebelum waktunya.
  • Jaminan proteksi juga bisa hangus jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut mengalami gagal bayar.
  • Ada pula pula risiko kredit atau wanprestasi, kondisi pasar dan peringkat layak investasi surat utang bisa berubah sewaktu-waktu.
  • Sekilas soal peringkat layak investasi dari surat utang, yang dapat disebut layak investasi adalah yang peringkatnya AAA, AA, A dan BBB.

Sementara Obligasi yang tidak layak investasi adalah yang berperingkat BB, B, CCC, CC, C dan Default. Reksa dana terproteksi hanya boleh berinvestasi pada surat utang yang masuk kategori minimal BBB. Jika peringkat naik, hal ini mungkin dapat menguntungkan. 

Namun, bisa saja dalam perjalanannya sebuah perusahaan mengalami penurunan kinerja sehingga ratingnya turun jadi tidak layak investasi. Penurunan rating inilah yang juga mungkin berdampak pada besarnya imbal hasil yang Anda dapatkan di akhir periode.

Itulah penjelasan apa yang dimaksud reksa dana terproteksi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement