Pilihan yang diambil entitas BUMN Karya ini sejatinya merupakan buntut dari kegagalan memperoleh persetujuan investor dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) selama dua kali, tercatat pada 20 Oktober 2023 dan 30 November 2023.
Saat itu, WIKA mengusulkan adanya penundaan jatuh tempo pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A selama dua tahun. Karena gagal dapat restu, maka jatuh tempo utang yang sudah di depan mata terpaksa ditunda.
Terlepas dari hal itu, Mahendra memaparkan pihaknya menegaskan tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C.
Sebagai informasi, WIKA resmi menunda pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar. Padahal, jatuh tempo sukuk pada Senin (18/12/2023) pekan depan.