Saat ditanya soal peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) soal penetapan harga, Wachjudi mengaku tidak menugaskan KJPP karena berdasarkan SK Direksi BEI, penetapan harga boleh mendasarkan pada kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar (arm's length), tidak melanggar UU yang berlaku, dan tidak merugikan pemegang saham publik.
Dalam aksi korporasi itu, FAST bakal mendapatkan kucuran dana Rp80 miliar. Rencananya, uang itu digunakan 65 persen untuk membeli persediaan dan membayar kewajiban lancar dan 35 persen akan digunakan untuk biaya operasional-efisiensi karyawan.
Atas rencana ini, perseoran menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Mei 2025. Sementara pelaksanaan private placement diperkirakan pada 19 Mei 2025 setelah memperoleh persetujuan pemegang saham.
(Rahmat Fiansyah)