Hal ini sempat disampaikan Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan, TikTok harus mendapatkan izin operasional yang berbeda dari pemerintah jika ingin berjualan.
"Jadi media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh sosial commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," kata Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Zulhas mengatakan, hal tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Zulhas, lahirnya regulasi tersebut untuk mengatur media sosial agar tidak ikut berjualan. Mengingat saat ini sudah ada juga platform berjualan online atau e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.
Pemerintah mengklaim, selama ini medsos seperti TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi. Tapi, saat ini platform tersebut justru berkembang menjadi platform transaksi, bahkan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha sehingga membentuk harga jual barang seolah lebih murah.