Sebelumnya, sejumlah proyek mangkrak di Kawasan Ancol jadi sorotan lantaran ditengarai menimbulkan kerugian negara.
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada status PJAA sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dengan demikian, setiap potensi kerugian yang melibatkan PJAA secara tidak langsung juga merugikan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas. (TSA)