Direktur Utama/CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan, dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026), perseroan saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam guna memahami detail implikasi serta penyesuaian yang diperlukan atas regulasi tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata Hans, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).
Senada dengan GoTo, Grab Indonesia mendukung komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini menjadi respons Grab terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres itu mengatur agar platform maksimal hanya memotong 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen. Dengan begitu, minimal 92 persen pendapatan diterima para pengemudi.
“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5/2026).