Neneng menambahkan, saat ini perusahaan sedang menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pengemudi Transportasi Online demi menelaah lebih dalam rincian kebijakan tersebut.
Menurut pandangannya, usulan mengenai struktur komisi yang baru tersebut merupakan sebuah transformasi fundamental terhadap pola operasional platform digital dalam fungsinya sebagai marketplace.
Saham Grab Holdings Limited (GRAB), yang melantai di Nasdaq, Amerika Serikat (AS), sudah terlebih dahulu melemah 3,93 persen pada Jumat (1/5) pekan lalu, tersengat kebijakan pembatasan komisi 8 persen di Indonesia.
Pembatasan tersebut secara efektif memangkas take rate platform di Indonesia hingga setengahnya, sehingga dinilai berpotensi menggerus sekitar 20 persen EBITDA Grab.
Grab Holdings dijadwalkan mengumumkan kinerja keuangan kuartal I 2026 pada 4 Mei, sebelum pembukaan pasar atau 5 Mei dini hari pukul 03.00 WIB.