“Porsi pendapatan untuk pengemudi ditingkatkan dari 80 persen menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Hari Buruh di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Meski demikian, Prabowo belum merinci kapan aturan tersebut mulai berlaku efektif. Namun, kebijakan ini dipastikan akan berdampak langsung pada model bisnis perusahaan ride-hailing di Indonesia.
Selain pengaturan komisi, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi untuk memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi. Bentuknya mencakup asuransi kecelakaan dan jaminan kesehatan.
Aturan ini akan berlaku bagi pelaku industri ride-hailing, termasuk GoTo dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar transportasi daring di Tanah Air.
Respons GoTo dan Grab
GOTO menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.