IDXChannel - Komisi XI DPR menyoroti aksi merger yang dilakukan oleh PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL). Skema rencana merger antara kedua perusahaan telekomunikasi itu dinilai merugikan investor saham dan waran FREN, sehingga dikhawatirkan menggerus kepercayaan kepada pasar modal Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, rencana FREN yang menghapus waran sebelum jatuh tempo April 2026 dapat merugikan investor publik.
Saat ini, jumlah waran seri III FREN (FREN-W2) publik mencapai 41,24 miliar atau setara 57,65 persen dari total waran yang diterbitkan perusahaan. Harga pasar waran FREN-W2 berada di level Rp10-Rp80 yang artinya potensi kerugian investor ritel dan minoritas bisa mencapai Rp412 miliar hingga Rp3,3 triliun.
"Potensi kerugian tidak hanya dari nilai nominal yang hilang, tetapi juga dari kesempatan investasi jangka panjang yang sudah direncanakan," katanya kepada IDXChannel, Minggu (22/12/2024).
Menurut Misbakhurn, rencana pengendali FREN untuk mempercepat jatuh tempo waran setahun lebih awal juga bertentangan dengan prospektus yang seharusnya menjadi dasar hukum perlindungan hak investor.