"Tindakan ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan berpotensi mencederai kepercayaan investor terhadap emiten dan biro administrasi efek yang bertanggung jawab," ujar Misbakhun.
Dia melanjutkan, langkah FREN dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak adil bagi investor publik, terutama jika tidak ada kompensasi atau solusi alternatif yang diberikan.
"Jika tidak, tindakan seperti ini hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap emiten dan pasar modal secara keseluruhan," katanya.
Misbakhun menambahkan, pemegang saham dan waran FREN meminta bertemu dengan Komisi XI DPR untuk membahas lebih lanjut masalah ini. Namun, saat ini DPR masih reses.
"Nanti saya akan bicarakan dengan pimpinan Komisi XI soal rencana RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tapi mereka meminta waktu untuk bertemu saya selaku Ketua Komisi XI untuk memberikan informasi awal," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)