sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi Yudisial Lockdown, Sekjen KY & 15 PNS Kemendikbud Positif Covid 19

Market news editor Shifa Nurhaliza
09/07/2020 17:00 WIB
Peningkatan pasien positif covid-19 terus terjadi termasuk di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) hingga Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial Lockdown, Sekjen KY & 15 PNS Kemendikbud Positif Covid 19. (Foto: Ist)
Komisi Yudisial Lockdown, Sekjen KY & 15 PNS Kemendikbud Positif Covid 19. (Foto: Ist)

IDXChannel – Peningkatan pasien positif covid-19 terus terjadi termasuk di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) hingga Komisi Yudisial, diketahui 15 karyawan Kemendikbud positif berdasarkan hasil tes PCR. Berdasarkan data Gugus Tugas Nasional tercatat per Kamis (9/8/2020), pasien positif di Indonesi tembus 70.736 orang.

15 karyawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dengan status orang tanpa gejala saat ini melakukan isolasi mandiri. Dilansir Okezone, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evi Mulyani, pihaknya melakukan sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan dan memastikan tidak ada lockdown di kantornya pasca-adanya karyawan yang positif Covid-19. Namun, kata Evi, hanya pegawai yang dinyatakan sehat yang saat ini diizinkan ke kantor.

“Tidak ada lockdown. Namun, yang dilakukan adalah pendekatan piket dengan kebijakan yang sangat selektif untuk memastikan hanya yang sehat dan tidak berisiko yang ditugaskan piket," jelasnya, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, hal serupa juga terjadi didalam gedung Komis Yudisial (KY). Dimana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Melalui keterangan resmi, hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KY Maradaman Harahap. "Kondisi kesehatan Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat sesuai hasil swab test COVID-19 dinyatakan hasilnya adalah positif," jelasnya.

Komisi Yudisial pun mengambil tindakan untuk kembali menerapkan sistem work from home (WFH) bagi seluruh pegawai KY agar terhindari dari virus tersebut. Kebijakan WFH kembali berlaku hingga Rabu, 15 Juli 2020.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement