sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kondisi Pasar Fluktuatif, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

Market news editor Kunthi Fahmar Sandy
19/03/2025 10:58 WIB
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
Kondisi Pasar Fluktuatif, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS  (FOTO:Dok OJK)
Kondisi Pasar Fluktuatif, OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS (FOTO:Dok OJK)

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement