Iding menjelaskan, pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan. Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
“Harapannya dengan CCP, pasar keuangan bisa lebih aman, efisien dan bisa mengadopsi standar internasional, serta memudahkan regulator melakukan pengawasan,” imbuh Iding.
Lebih lanjut, KPEI sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, yang mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA.
Di samping itu, KPEI menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil.
(Rahmat Fiansyah)