Termasuk berkoordinasi dengan para kreditur terkait guna memastikan bahwa pelaksanaan pengalihan saham Seri B milik Negara RI pada perseroan tersebut tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian yang berlaku, mengingat hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan rencana pemerintah dan sejalan dengan ketentuan UU No. 1/2025.
Cheria memastikan, belum terdapat perubahan kebijakan dari perseroan setelah adanya perubahan kepemilikan saham melalui BKI.
"Perseroan akan tetap menjalankan strategi dan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar perseroan dan untuk kepentingan terbaik perseroan," kata dia.
(Fiki Ariyanti)