sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
15/09/2025 11:50 WIB
Kucuran dana segar milik negara sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara mencuri perhatian pasar.
Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi. (Foto: Freepik)
Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi. (Foto: Freepik)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dana sebesar Rp200 triliun yang disimpan dalam bentuk Call Deposit tersebut tidak dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9/2025).

KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).

Dia meyakini penempatan dana pemerintah lewat KMK akan disalurkan bank dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan larangan membeli SBN atau SRBI, bank-bank BUMN tersebut mau tidak mau akan menyalurkannya ke debitur.

"Pasti pelan-pelan akan (disalurkan) ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/9/2025).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement