"Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan," jelasnya.
Lanjut Hamdhani, perseroan tidak akan menetapkan cadangan khusus dari jumlah laba bersih tersebut. Sebab menurutnya, jumlah minimal cadangan kusus yang menjadi syarat dalam pasal 70 Undang-undang (UU) PT telah memenuhi syarat. "Sisanya dicatat sebagai laba ditahan perseroan untuk digunakan sebagai modal kerja dan investasi," pungkasnya. (*)