sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Harga Tiket, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi

Market news editor Shifa Nurhaliza
25/01/2021 09:45 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada sejumlah maskapai yang melanggar ketentuan harga tiket pesawat.
Langgar Aturan Harga Tiket, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi (FOTO: MNC Media)
Langgar Aturan Harga Tiket, Sejumlah Maskapai Kena Sanksi (FOTO: MNC Media)

Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute

1. Jakarta (CGK) - Palembang (PLM);
2. Jakarta (CGK) - Pontianak (PNK); dan
3. Jakarta (CGK) - Lombok (LOP).

“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari," tutup Dirjen Novie. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement