IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada sejumlah maskapai yang melanggar ketentuan harga tiket pesawat. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan 3 rute penerbangan.
Pembekuan izin rute tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari penerapan tarif batas bawah (TBB) atau melebihi penerapan tarif batas atas (TBA).
"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," jelas Dirjen Novie dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (25/1/2021).
Dirjen Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri, merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.