IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan proses privatisasi PT Waskita Karya Tbk melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi itu bakal dilakukan pada November 2022.
Rencana tersebut diputuskan setelah pemerintah menilai kinerja keuangan emiten berkode WSKT itu membaik. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, perbaikan kinerja keuangan WSKT tercermin dari mengecilnya rugi bersih dari Rp9,3 triliun pada 2020 menjadi Rp1,8 triliun pada 2021.
Pada kuartal II 2022, Waskita Karya berhasil membukukan laba sebesar Rp293 miliar. Dengan kinerja tersebut, Rionald memastikan proses rights issue dilaksanakan pada November tahun ini.
"Rencananya privatisasi dilakukan melalui mekanisme rights issue dan diharapkan rights issue dapat dilakukan pada bulan November 2022," ujar Rionald saat rapat dengar pendapat bersama XI DPR RI, Senin (12/9/2022).
Dalam proses itu, lanjut Rionald, pemerintah menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Waskita Karya tahun anggaran 2021 sebesar Rp7,9 triliun. Sementara pada 2022 senilai Rp3 triliun.