Periode perjanjian adalah sejak 15 Mei 2023 sampai 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis perseroan dan LNK.
"Suku bunga pinjaman sebesar 6,45 persen per tahun dan perseroan dapat mengubah bunga dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada LNK," terang Joshua.
Joshua memastikan tidak ada dampak dari pemberian pinjaman revolving teradap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.
(FAY)