IDXChannel - Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), Jimmy Masrin terseret kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI (Eximbank). Jimmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur LTLS, Elly Mariana Tansil mengatakan, perseroan telah mengetahui penetapan tersangka Jimmy Masrin dalam kasus LPEI. Namun, kata dia, penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan perseroan.
"Itu terkait dengan kapasitas beliau di entitas lain dan bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari manajemen PT Lautan Luas Tbk," katanya dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (6/3/2025).
Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang tak lain pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham Lautan Luas.
Caturkarsa adalah perusahaan induk alias holding yang membawahi lima lini usaha, yakni kimia, energi, hiburan, supply chain, dan teknologi. Untuk segmen kimia, ada PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC).