IDXChannel - PT Lautan Luas Tbk (LTLS) menolak rencana penyitaan aset oleh pengadilan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus tersebut menjerat mantan Wakil Presiden Direktur perseroan, Jimmy Masrin.
Pada 11 Maret 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menetapkan penyitaan aset milik Lautan Luas berupa enam properti investasi dan satu aset tetap. Amar putusan dituangkan dalam Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT.DKI.
Aset-aset tersebut ikut disita dan diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran denda dan uang pengganti Jimmy Masrin dalam kaitannya sebagai penerima manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner) dari PT Petro Energy.
Presiden Direktur Lautan Luas, Indrawan Masrin mengatakan, perseroan melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan keberatan pada 17 April 2026 atas putusan tersebut.
"Permohonan keberatan tersebut diajukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan atas aset perseroan," katanya melalui keterbukaan informasi, Senin (20/4/2026).