Jimmy Masrin menjadi terdakwa setelah ditangkap aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit di LPEI. Perseroan menegaskan, kasus tersebut tidak terkait dengan perusahaan, melainkan dalam kapasitas Jimmy di entitas lain di luar Lautan Luas.
Terkait kasus itu, pada 14 Maret 2025, Jimmy telah mengeluarkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Presiden Direktur Lautan Luas. Jimmy juga melepas seluruh jabatannya di grup perusahaan, termasuk entitas anak dan afiliasi grup.
(Rahmat Fiansyah)