IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas atau IPOT terkait regulasi yang mengatur sistem anggota bursa (AB).
Sebuah surat yang dilayangkan BEI pada Selasa (8/11) menunjukkan Indo Premier selaku AB belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS).
"Serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara keseluruhan," tulis manajemen BEI, dikutip Rabu (9/11/2022).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menegaskan bahwa teguran terhadap AB yang masih belum menerapkan BOFIS adalah upaya bursa melindungi investor.
"Kalau dibiarin dan masalah terjadi terus malah investor-investor ritel kita yang dirugikan," terang Irvan kepada wartawan pasar modal, Rabu (9/11/2022).