IDXChannel - PT Indo Premier Sekuritas mendapat sanksi dari Bursa Efek Indonesia. Dalam surat bernomor Peng-00010/BEI.ANG/02-2021 tertanggal 16 Februari lalu yang dipublikasikan hari ini, Selasa (16/3/2021).
Dalam surat teguran tersebut, disebutkan pemilik aplikasi IPOT ini mendapatkan sanksi teguran tertulis.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi Teguran Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas," tulis Direktur Bursa Efek Indonesia, Kristian S. Manullang, Selasa (16/3/2021).
Dalam pengumuman itu juga disebutkan, sanksi teguran tertulis berdasarkan pemeriksaan transaksi di bursa untuk tahun buku 2020.
"Kami tidak dapat menjelaskan penyebabnya, karena sifatnya confindential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke Perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," tegasnya. (TYO)