IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dan PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai efek syariah.
Penetapan ini seiring penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-52/PM.02/2024 dan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham DAAZ dan NAIK sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," tulis OJK dalam pengumumannya, Rabu (6/11/2024).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Daaz Bara Lestari dan Adiwarna Anugerah Abadi.