sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listing Pekan Depan, Saham DAAZ dan NAIK Masuk Efek Syariah

Market news editor Fiki Ariyanti
07/11/2024 05:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dan PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai efek syariah. 
Listing Pekan Depan, Saham DAAZ dan NAIK Masuk Efek Syariah (foto mnc media)
Listing Pekan Depan, Saham DAAZ dan NAIK Masuk Efek Syariah (foto mnc media)

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodic OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.

Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

DAAZ diketahui akan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan depan, tepatnya Senin (11/11/2024). Sedangkan NAIK dijadwalkan melantai di Bursa pada Rabu (13/11).

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement