IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) dan PT Adiwarna Anugerah Abadi Tbk (NAIK) sebagai efek syariah.
Penetapan ini seiring penerbitan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-52/PM.02/2024 dan Nomor: KEP-54/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham DAAZ dan NAIK sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah," tulis OJK dalam pengumumannya, Rabu (6/11/2024).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh Daaz Bara Lestari dan Adiwarna Anugerah Abadi.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodic OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
DAAZ diketahui akan listing perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan depan, tepatnya Senin (11/11/2024). Sedangkan NAIK dijadwalkan melantai di Bursa pada Rabu (13/11).
(Fiki Ariyanti)