IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua saham emiten baru ke dalam efek syariah. Yaitu, PT Intra Golflink Resorts Tbk (GOLF) dan PT Gunanusa Eramandiri Tbk (GUNA).
Penetapan kedua saham tersebut sebagai efek syariah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Untuk saham GOLF tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-40/PM.02/2024 dan Keputusan Nomor KEP-41/PM.02/2024 untuk saham GUNA, mengutip keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (4/7).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran GOLF dan GUNA.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.
OJK menyebut, secara periodik akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten.