Melalui kerja sama penyediaan tempat uji kompetensi (TUK) yang dapat dilaksanakan di perguruan tinggi, serta peran para assesor dari para dosen yang memiliki kompetensi teknis, akan sangat mempermudah kegiatan asesmen langsung kepada para peserta program sertifikasi pasar modal melalui LSP IKEPAMI.
Di sisi lain, BNSP mendorong LSP IKEPAMI mengembangkan asesor kompetensinya untuk mempertajam keilmuannya dan dapat melakukan uji kompetensi dengan MUK versi 2023 berdasarkan SE Ketua BNSP Nomor 1/BNSP/I/2024.
Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut akan mempermudah asesor dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dan mendorong LSP untuk berkolaborasi dengan dunia usaha/industri untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sertifikasi kompetensi profesi.
Saat ini LSP IKEPAMI telah memiliki 63 asesor yang tersebar di seluruh Indonesia. Ke depan, seiring dengan kebutuhan industri keuangan pasar modal Indonesia, LSP IKEPAMI akan bermitra dengan perguruan tinggi untuk menciptakan lebih banyak lagi asesor-asesor bidang keuangan pasar modal yang memiliki kompetensi teknis demi memastikan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan SKKNI Pasar Modal yang berlaku.
Sebagai catatan, LSP IKEPAMI sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, menyelenggarakan sembilan skema sertifikasi yang dapat digunakan untuk mengajukan izin profesi di pasar modal yaitu:
1. Skema sertifikasi WPEE
2. Skema sertifikasi WPPE
3. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran
4. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran EBUS
5. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Ekuitas
6. Skema sertifikasi WPPE Pemasaran Terbatas
7. Skema sertifikasi WMI
8. Skema sertifikasi WAPERD, dan
9. Skema sertifikasi Risk Management.
(Dhera Arizona)