Dia pun berharap strategi ini akan mampu melayani lebih banyak lagi masyarakat Indonesia yang ingin mengambil hak sertifikasi bidang keuangan pasar modalnya. Sebab, sejatinya pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja melalui sertifikasi kompetensi merupakan hak setiap pekerja di Indonesia yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Setelah ini, diharapkan akan makin banyak lagi tenaga professional bidang keuangan pasar modal dapat tercipta untuk kemajuan industri keuangan pasar modal Indonesia," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, BEI mengapresiasi inisiasi kerja sama antara LSP IKEPAMI dengan Perguruan Tinggi. Sebab, inisiatif tersebut akan menjadi langkah strategis yang akan membuka jalan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan kompetensi tenaga profesional, khususnya di bidang pasar modal dan keuangan.
"Penandatanganan dokumen kerja sama ini bukan hanya simbol formalitas, tetapi merupakan awal dari upaya konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi, kompeten, dan siap menghadapi tantangan global untuk memenuhi kebutuhan industri yang ada," kata Iman.