IDXChannel - Imbas dari kenaikan tingkat positif terpapar dan angka kematian akibat Covid-19 membuat Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta sejumlah pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan kepada para tenant. Hal itu disebabkan karena dirinya menganjurkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional tempat makan, mall dan tempat hiburan hingga pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Menko Luhut, kebijakan tersebut diharapkan tidak membebani penyewa tempat usaha di mall jika pembatasan jam operasional dilakukan, dan diharapkan para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh diantaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya seperti dikutip reporter Giri Hartomo, Selasa (15/12/2020).
Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait hal sama tentang pembatasan waktu operasional sejumlah area bisnis hingga perkantoran serta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” kata Menko Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam konteks urban/perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20:00.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. (FHM)
Advertisement
Luhut Minta Sewa Tenant Diringankan, Mal Wajib Tutup Pukul 19:00
Menko Marves Luhut B Pandjaitan meminta sejumlah pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya penyewaan kepada para tenant.

Luhut Minta Sewa Tenant Diringankan, Mal Wajib Tutup Pukul 19:00. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement