Multipolar juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana MLPL nantinya akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD VII yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya PMHMETD VII ini, MLPL akan memperoleh tambahan dana dalam bentuk tunai untuk dapat digunakan untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan dan untuk mengembangkan usaha dan/atau investasi sebagaimana diuraikan pada bagian Perkiraan Secara Garis Besar Penggunaan Dana.
Pemegang saham MLPL yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 17,01%.
(SANDY)