PT Goldfive Invetment Capital selaku pemegang saham utama BSML yang menguasai 862,5 juta saham menyatakan tidak akan melaksanakan rights issue seluruhnya.
Demikian juga Nengah Rama Gautama selaku Komisaris dan juga ultimate beneficiary owner, dengan kepemilikan 259 juta saham yang mewakili 14 persen kepemilikan, menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Kedua entitas tersebut bakal mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya ke investor publik. Manajemen menegaskan bahwa tidak terdapat pembeli siaga atas rights issue ini.
PT Samuel Sekuritas Indonesia ditunjuk selaku agen penjual dari aksi korporasi ini. Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan hak rights-nya maka berpotensi terkena penurunan persentase kepemilikan (dilusi) maksimal sebesar 17,78 persen. (NIY)