IDXChannel — Aksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) marak dilakukan sejumlah emiten di tengah tekanan pasar modal akibat ketidakpastian global.
Menurut penelusuran Tim Riset IDX Channel, per Rabu (16/4/2025), setidaknya 23 perusahaan tercatat mengumumkan rencana buyback tanpa RUPS sejak akhir Maret 2025.
Langkah buyback ini merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf g dan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Berdasarkan penjelasan OJK, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 18 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas yang tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.