Peran mereka dibutuhkan investor saham untuk melakukan transaksi di pasar modal. Mereka menjadi perantara dalam jual beli efek, yakni perantara antara emiten dan investor.
Sebagai contoh sederhana, ini sama halnya ketika Anda ingin membeli roti, Anda hanya perlu datang ke toko roti, tidak perlu ke pabriknya. Demikian juga saat Anda ingin membeli saham, Anda hanya perlu membelinya melalui broker atau pialang.
Namun teknologi digital membuat para investor kini mampu menggunakan layanan online untuk melakukan transaksi di pasar modal. Akibatnya, kebutuhan investor terhadap pialang menjadi berkurang atau perlahan hilang.
John C.P Tambunan, yang saat ini menjabat sebagai Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), beberapa tahun lalu sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap perkembangan teknologi digital yang bakal mengerus profesi broker atau pialang saham.
Itu karena masing-masing investor sudah memiliki Single Investor Identication (SID), sehingga fungsi broker akan digantikan mesin, kecuali dia adalah pemegang saham. Karena itu, untuk beradaptasi di tengah gempuran teknologi, para pialang perlu meningkatkan skill alias keahliannya.