Di luar mekanisme IPO, OJK juga mencatat perkembangan pada ekosistem urun dana atau securities crowdfunding (SCF) yang terus bertumbuh sejak ketentuan SCF diberlakukan.
Per 30 April 2025, terdapat 18 penyelenggara SCF yang telah mendapat izin dari OJK.
Dari 18 penyelenggara tersebut, terdapat 805 penerbit efek berasal dari 510 entitas. Penggunaan skema SCF dinilai memberi ruang alternatif pendanaan bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Jumlah pemodal yang terlibat dalam SCF juga mengalami peningkatan. Hingga April 2025, jumlahnya mencapai 179.363 pemodal.
“Total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah mencapai Rp1,53 triliun,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)