"Masalahnya kalau strategi race to the bottom dilakukan bagaiana nanti masalah keselamatannya? Kemudian sampai berapa lama bakar uang terus untuk promo," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada sejumlah maskapai yang melanggar ketentuan harga tiket pesawat. Sanksi yang diberikan berupa pembekuan 3 rute penerbangan.
Pembekuan izin rute tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute